a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan perkembangan dalam kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto; b. bahwa pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.