a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian; b. bahwa Menteri Pertanian melalui Surat Nomor B- 5496/KU.030/A/11/2018 tanggal 27 November 2018 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma Surabaya dan Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian 2019, No.497 -2- Pertanian; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veteriner Farma pada Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.