a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum; b. bahwa guna meningkatkan efektivitas penempatan uang negara pada bank umum dan perlunya untuk dilakukan penyesuaian terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua www.peraturan.go.id 2017, No.588 -2- atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.