a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, belum mengatur secara khusus terkait pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean, perlu mengatur ketentuan mengenai impor sementara dan ekspor sementara atas pengemas yang digunakan secara berulang (returnable package);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara dan Ekspor Sementara atas Pengemas yang Dapat Digunakan Secara Berulang; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.