a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara; b. bahwa untuk mengikuti perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 www.peraturan.go.id 2016, No. 492 -2- tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.