a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar lebih professional dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi; c. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan standardisasi kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; www.peraturan.go.id 2018, No.660 -2- d. bahwa untuk melaksanakan standardisasi kompetensi serta untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.