a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas impor produk Hot Rolled Plate (HRP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina sebagaimana telah diubah www.peraturan.go.id 2016, No. 488 -2- dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2016; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, dalam hal Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menerima permohonan sunset review untuk meminta perpanjangan pengenaan bea masuk anti dumping, KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/atau dumping dan kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan anti dumping dihentikan; d. bahwa penyelidikan sunset review terhadap pengenaan bea masuk anti dumping yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.011/2013 telah dilakukan oleh KADI sebelum berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut; e. bahwa sesuai hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud pada huruf d, telah terbukti masih dilakukannya dumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri serta adanya potensi akan semakin melonjaknya volume impor Hot Rolled Plate (HRP) yang mengandung dumping di pasar domestik apabila tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping; f. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan KADI tersebut pada huruf e, Menteri Perdagangan www.peraturan.go.id 2016, No. 488 -3- melalui surat nomor: 06/M-DAG/SD/1/2016 tanggal 6 Januari 2016 dan surat nomor: 185/M-DAG/SD/2/2016 tanggal 22 Februari 2016 menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.