a. bahwa untuk mendukung penanganan bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025, pemerintah mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu; b. bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.