a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 telah diatur mengenai pedoman umum dan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011, dalam hal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tidak dilaksanakan kegiatannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, maka daerah harus mengembalikan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan tersebut ke Rekening Kas Umum Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.34 2 c. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang belum dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011, perlu mengatur penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.