a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama; b. bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor 8873/SJ/B.III.2/KU.03.1/11/2016 tanggal 30 November 2016 hal Penyampaian Proposal Revisi dan Usulan Tarif Institut Agama Islam Negeri Mataram, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan www.peraturan.go.id 2018, No.31 -2- Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.