a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011; b. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan rekonsiliasi data Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, perlu dilakukan perubahan batas waktu penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.324 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.