a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, telah diatur ketentuan khusus mengenai pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam;
b. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator di Bidang Perekonomian pada tanggal 21 Mei 2026 dan guna memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta kepatuhan atas perjanjian internasional, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memuat norma kewenangan penetapan negara dan kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.