a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan untuk memberikan kepastian pengaturan pembentukan dana abadi daerah serta pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan tata cara pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.