a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.