a. bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, terdapat warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang membutuhkan recurrent cost dengan menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.627 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.