a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan serta rekomendasi besaran insentif, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum menyesuaikan format penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.