a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk menggali potensi penerimaan negara di bidang perpajakan, telah dibentuk jabatan Account Representative pada Kantor Pelayanan Perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak; b. bahwa sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta guna www.peraturan.go.id 2021, No.483 -2- meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.