a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017; b. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsi/kabupaten/kota yang diatur oleh Gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan www.peraturan.go.id 2017, No.405 -2- Transfer ke Daerah dan Dana Desa, persetujuan atas pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.