a. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah diatur bahwa suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi masa depan yang akan diperoleh Pemerintah; b. bahwa piutang pajak yang telah daluwarsa berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa penghapustagihan atas piutang pajak yang telah daluwarsa memerlukan prosedur dan penelitian secara berjenjang yang penyelesaiannya dapat melampaui akhir periode pelaporan keuangan, sehingga diperlukan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak www.peraturan.go.id 2018, No.597 -2- yang telah daluwarsa; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang telah Daluwarsa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.