a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah diatur barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor; b. bahwa dalam rangka penerapan penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance, And Freight (CIF) untuk pelaksanaan ekspor, eksportir wajib mengisi nilai transaksi ekspor dalam bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) pada pemberitahuan ekspor barang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (7) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.238 2 Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor Dalam Bentuk Cost, Insurance, And Freight (CIF) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.