a. bahwa untuk melaksanakan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk investasi langsung lainnya, serta untuk memperluas jangkauan layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum mendapatkan fasilitas pembiayaan, perlu mengatur tarif layanan atas jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.