a. bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, perlu menerapkan pengelolaan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (8) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran dan/atau www.peraturan.go.id 2016, No. 443 -2- Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.