a. bahwa pengaturan mengenai lelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik; b. bahwa untuk mengakomodir Peserta Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara non kompetitif, perlu dilakukan perubahan atas www.peraturan.go.id 2017, No.106 -2- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.