a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang, diatur ketentuan penugasan Pejabat Lelang untuk melaksanakan lelang dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja; b. bahwa untuk memberikan pejelasan dan kepastian hukum atas ketentuan kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang jenjang tertentu pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu dilakukan perubahan atas ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 www.peraturan.go.id 2020, No.8 -2- tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.