a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; b. bahwa Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Nomor: B-373/M.Sesneg/Set/PR.00.06/04/2017 tanggal 28 www.peraturan.go.id 2018, No.513 -2- April 2017 hal Usulan Perubahan Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berkenaan dengan huruf b dan huruf c, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.