a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memberi kesempatan yang lebih luas kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengembangan kompetensi individu, dipandang perlu mengatur penyampaian Laporan Individual Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.