a. bahwa Indonesia sebagai Negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) harus berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan tindakan pengamanan berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan; c. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial; d. bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial; - 2 - e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.