a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) yang dikenakan bea www.peraturan.go.id 2022, No. 337 -2- masuk antidumping sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.