a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk anti dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan Vietnam yang telah berakhir masa berlakunya; c. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyimpulkan masih ditemukan marjin dumping untuk perusahaan www.peraturan.go.id 2019, No.368 -2- eksportir/eksportir produsen yang berasal dari Thailand dan Vietnam sehingga apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan Vietnam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.