a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; b. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: KU.201/1/9 Phb 2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Permohonan Fasilitas Bea Masuk 0% (nol perseratus) atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal berupa fasilitas bea masuk 0% (nol persen) atas impor produk dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang; www.peraturan.go.id 2016, No. 365 -2- c. bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada tanggal 17 Desember 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diputuskan bahwa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) dikenakan terhadap impor 21 (dua puluh satu) pos tarif barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.