a. bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sesuai dengan hasil evaluasi terhadap proses bisnis impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, perlu menyesuaikan kebijakan atas impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut belum menampung kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.