a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007; b. bahwa Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara Penuh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.05/2009; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No. 201 2 c. bahwa Menteri Pekerjaan Umum melalui Surat Nomor: HK.01.07-Mn/364 tanggal 7 Juni 2013, telah mengajukan usulan penyempurnaan nomenklatur dan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum; d. bahwa usulan penyempurnaan nomenklatur dan tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berkenaan dengan huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian atas tarif Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2007; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.