a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; b. bahwa berdasarkan penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan tindakan sementara berupa pengenaan bea masuk antidumping sementara atas Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri; c. bahwa berdasarkan penyelidikan dan rekomendasi dari Komite Antidumping Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi - 2 - atau Baja bukan Paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.