a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017; b. bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan bea masuk anti dumping dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk tindakan pengamanan yang pos tarifnya mengacu pada www.peraturan.go.id 2017, No.359 -2- Harmonized System 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan menyelaraskan dengan program simplifikasi regulasi serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan pelaksanaan pengenaan bea masuk anti dumping dan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan di lapangan perlu melakukan penyesuaian pos tarif terhadap Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk tindakan pengamanan sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Pos Tarif terhadap Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.