a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand; b. bahwa dalam masa penyelidikan Komite Antidumping Indonesia, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri; c. bahwa menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Antidumping Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menghapus Wuhan Iron & Steel (Group) Co., Republik Rakyat Tiongkok dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand; - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.