a. bahwa ketentuan mengenai penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; b. bahwa untuk memperluas cakupan instrumen Surat Utang Negara yang dijual kepada investor ritel dan mengakomodir penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik melalui sistem elektronik serta penyempurnaan pemilihan agen yang membantu Pemerintah dalam penjualan Surat Utang Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2018, No.434 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.