a. bahwa ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum ketentuan mengenai barang modal dan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang modal setelah Pengusaha Kena Pajak dinyatakan gagal berproduksi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai saat penghitungan dan tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.199 2 melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.