a. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi); b. bahwa dalam rangka melaksanakan kerjasama sebagaimana tersebut dalam huruf a serta berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 of Part 3 of Annex 1 referred to in Chapter 2 in Basic Agreement yang mengatur mengenai User Specific Duty Free Scheme, perlu menetapkan tarif bea masuk dalam rangka User Specific Duty Free Scheme; c. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan www.peraturan.go.id 2017, No.347 -2- Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.