a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama; b. bahwa Menteri Agama melalui surat Nomor B- 069/MA/KU.00.1/03/2021 hal Revisi Proposal Perubahan Tarif Layanan Badan layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama; www.peraturan.go.id 2022, No. 330 -2- c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.