a. bahwa ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002; b. bahwa ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/ 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; c. bahwa ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010; d. bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.198 2 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan ketentuan mengenai Dasar Pengenaan Pajak dengan menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.