a. bahwa ketentuan mengenai pembelian kembali Surat Utang Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara; b. bahwa untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran penjualan Surat Utang Negara secara langsung atau melalui Dealer Utama kepada Pemerintah dengan metode bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara; 2021, No.29 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.