a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengatur pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah; c. bahwa untuk mengakomodasi pelaksanaan belanja hibah ke pemerintah asing/lembaga asing dalam bentuk rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2016, No. 94 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.