a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 243/M/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; c. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian www.peraturan.go.id 2019, No.49 -2- Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.