a. bahwa ketentuan mengenai Pusat Logistik Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat; b. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung (direct) maupun tidak langsung (indirect), memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global (e-commerce), menjamin ketersediaan bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah, dan kanalisasi atas barang beresiko tinggi yang dapat mengganggu industri dalam negeri, perlu melakukan penyempurnaan dan penyederhanaan prosedur pelayanan, pengawasan, dan otomasi pada Pusat Logistik Berikat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1a) Undang- www.peraturan.go.id 2018, No.414 -2- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.