a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka mendukung pelaksanaan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru; b. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru; c. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk www.peraturan.go.id 2017, No.344 -2- dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area untuk Indonesia; d. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 108/M- DAG/SD/02/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Mengenai Penetapan Penyesuaian Tarif Bea Masuk HS 2017 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.