a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan keuangan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan statistik keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah; b. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, salah satu langkah perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan, dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat adalah melanjutkan langkah- langkah penerapan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics) sehingga dapat menyajikan konsolidasi fiskal dan statistik keuangan 2014, No.2084 2 pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, serta analisis perbandingan antar negara; c. bahwa penerapan statistik keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, harus dilaksanakan dengan mengacu pada manual statistik keuangan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.