a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengembalian bea masuk, denda administrasi, dan/atau bunga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi wajib bayar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan; c. bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur bahwa setiap keterlanjuran setoran/ kelebihan Penerimaan Negara dapat dimintakan pengembaliannya 2014, No.2097 2 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Di Bidang Kepabeanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.