bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.