a. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual mulai tahun anggaran 2015; b. bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual khusus untuk pemerintah pusat, perlu mengatur ketentuan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.