a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan pembinaan karier pegawai serta mutu pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu membentuk jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan serta menggunakan jabatan fungsional tertentu yang telah ada untuk digunakan di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dalam rangka pembentukan dan penggunaan jabatan-jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu pedoman mengenai pembentukan dan penggunaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang dapat dijadikan acuan oleh unit-unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.172 2 Pedoman Pembentukan Dan Penggunaan Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.